Add caption |
kesepakatan ulama untuk melarang memvonis kufur ahlul qiblat (ummat Islam) kecuali
akibat dari tindakan yang mengandung unsur meniadakan eksistensi Allah, kemusyrikan
yang nyata yang tidak mungkin ditafsirkan lain, mengingkari kenabian, prinsip-prinsip
ajaran agama Islam yang harus diketahui ummat Islam tanpa pandang bulu (Ma ‘ulima
minaddin bidldloruroh), mengingkari ajaran yang dikategorikan mutawatir atau yang
telah mendapat konsensus ulama dan wajib diketahui semua ummat Islam tanpa pandang
bulu.
(Kitab Mafahim)
0 Celoteh Mereka:
Posting Komentar