Praktek solat
Solat
adalah rukun yang di letakkan pada urutan kedua dalam agama islam, yang
hukumnya adalah fardu ain bagi setiap indvidu, sedang bila di lakukan secara
berjamaah hukumnya fardu kifayah, dengan artian telah gugur dosa dari satu
golongan bila ada satu orang saja yang telah melakukan fardu kifayah. Walaupun hukumnya
solat berjamah merupakan fardu kifayanamunsemua orang wajib mengetahui tata
cara solat berjamaah itu sendiri, apalagi seorang muslim yang berstatus sebagai
seorang santri yang memang mempunyai tuntutan untuk mengetahui segala hal, maka
dari itu kabag ubudiyah yang ada di Pondok Pesantren Syaichona Cholil berperan
aktiv dalam memberikan tuntunan dengan cara mengadakan praktek ubudiyah yang di
dalamnya di jelaskan tata cara beribadah yang lebih baik dan benar. Praktek
yang pertama yaitu tata cara berwudu’, kemudiyan cara solat yang benar, nah dan
yang ketiga adalah praktek solat berjamaah yang di laksanakan pada tanggal 20
Dulhijjah. yang mana dalam setiap daerah di tutori langsung oleh pengurus
daerah masing-masing dan di dampingi oleh beberapa asatidz, sepertiust. Tubadaerah A. ust. Ilham. Daerah B.
ust. Muhsin. Daerah C.dan ust. Mishbahul Munir untuk daerah D. seperti itulah peran aktiv
dari kabag ubudiyh PPSMCH. Harapan dengan adanya praktek ini tiada lain hanya
untuk memberikan bimbingan sejak dini terhadap para santri agar baik yang sudah
lama ataupun yang masih baru, agar nantinya setelah pulang kerumah
masing-masing mampu membawa masyarakat menjadi lebih baik dalam beribadah.Amin.
0 Celoteh Mereka:
Posting Komentar